ANALISIS MAKNA SERAPAN BAHASA ARAB PADA KATA ADIL, DEWAN, DAN MAHKAMAH PADA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA

 

Alvia Putri Pratiwi1, Khairunnisa Slamat2, Hanifa Bujanah3, Siti Djunnuraini

1Mahasiswi University of Darussalam Gontor, Indonesia

2 Mahasiswi University of Darussalam Gontor, Indonesia

3 Mahasiswi University of Darussalam Gontor, Indonesia

4 Dosen University of Darussalam Gontor, Indonesia

=

 

 



______________

Article History:

Received: xxxx xx, 20xx

Revised: xxxx xx, 20xx

Accepted: xxxx xx, 20xx

Published: xxxx xx, 20xx

 

 

_________

Keywords:

Arabic, Fair, Council, Court, Language.

 

 

 

 

________________________

*Correspondence Address:

afinurulnikmah@gmail.com

nurjanah@stai-asiq-ac.id

 

Abstract: Arabic is a language that contributes  a lot of vocabulary  to languages in the world and is one of the official languages in the United Nations. Indonesian itself does not necessarily come from Indonesia itself, but there are several absorptions obtained from foreign languages, one of which is Arabic. For example, Arabic vocabulary is absorbed by the social and political spheres which then form constitutional  political concepts such as, the word law, judge, court, order, article, chapter, verse, fair manners, prosperous, people, wisdom, deliberation, council, dignity, consensus and so on, has enriched national concepts in Indonesia in the field of state administration. Based on this background, in this case the researcher focuses on the word fair, council and court in the Law of the Republic of Indoneisia Number 50 0f 2009 concerning Religious Courts. This research is a qualitative research  so that the type of research includes descriptive qualitative research, the technique used in data collection is literature study with listening and  note-taking techniques. From the result of the study, it can be concluded  that the words fair, council and court are absorption  words from Arabic which have implications for the constitutional aspects of Indonesia, starting with the entry of Islam into the archipelago and then establishing a sultanate or kingdom with political systems. In this case, state administrative institution have existed and grew along with the development of Islamic power in Indonesia.

 


PENDAHULUAN

Bahasa Arab merupakan salah satu bahasa yang digunakan oleh manusia dalam berkomunikasi satu sama lain, dalam buku The Arabic Language dinyatakan bahwa bahasa Arab telah digunakan oleh lebih dari 150 juta orang sebagai bahasa ibu atau bahasa sehari-hari mereka. Disamping itu bahasa Arab merupakan salah satu bahasa asing yang sangat popular dan sering sekali dipelajari oleh para pelajar, khususnya di Indonesia. Tertuang dalam buku “Arabic In World Language” yang diterbitkan The King Abdul Aziz Center bahwasanya Bahasa Arab sangatlah berpengaruh pada bahasa yang masih digunakan saat ini seperti Spanyol, Italia, Prancis, Inggris, Jerman, Turki dan Indonesia. Bahasa Arab sekarang sudah menjadi salah satu Bahasa resmi di United Nation, alasannya adalah karena jumlah penggunanya yang terus bertambah seiring dengan meningkatnya pertumbuhan dan imigrasi.

Bahasa indonesia sendiri tidak serta merta berasal dari Indonesia sendiri, melainkan ada beberapa serapan yang didapatkan dari Bahasa Asing, salah satunya dari Bahasa Arab. Hal ini terbukti dengan banyaknya kosa kata Arab yang digunakan dalam kehidupan keagamaan khusunya dalam hal keislaman. Oleh karena pemakai Bahasa Indonesia di Nusantara ini lebih kurang sembilan puluh persen beragama Islam, kata-kata Arab yang semula berupa istilah keislaman lambat-laun berubah menjadi kosakata sehari-hari dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, kata-kata Arab keagamaan itu berubah menjadi kosakata. Perkembangan kosakata yang diambil dari serapan bahasa Arab diperlukan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dalam Bahasa Indonesia. Kekurangan- kekurangan tersebut terlihat dari terbatasnya jumlah kata, ungkapan dan istilah yang mampu menjadi tempat dalam mengungkapkan aspek-aspek kehidupan. Maka dari itu bahasa Indonesia banyak mengadopsi bahasa Arab sebagai bahasa serapan dalam berbagai bidang kehidupan, selain di bidang keagamaan kata-kata Arab juga banyak ditemui di bidang pendidikan dan hukum.

METODOLOGI PENELITIAN

A.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif sehingga jenis penelitiannya termasuk penelitian deskriptif kualitatif.

B.    Teknik Pengambilan Data

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) .

Terdapat bermacam teknik pengumpulan data yang biasa dipakai dalam melakukan penelitian. Berikut adalah teknik pengumpuan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini:

1.     Studi Pustaka Teknik Simak.

Studi pustaka teknik simak dapat dibagi menjadi beberapa taknik, antara lain teknik catat.

Dalam penelitian ini dilakukan dengan membaca penggunaan bahasa yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Setelah membaca, peneliti akan melakukan penandaan pada kata serapan bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Selanjutnya, peneliti akan mecatat kata serapan dari bahasa Arab yang telah ditandai tersebut dalam bentuk tulisan.

C.    Sumber Data

Data diperoleh melalui dua sumber yaitu data primer dan data sekunder. Berikut adalah penjabaran sumber data yang digunakan penulis dalam penelitian ini:

1.     Data Primer

Dalam penelitian ini sumber pertama dalam pemerolehan data adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

2.     Data Sekunder

Dalam penelitian ini data sekunder bersumber dari buku-buku, jurnal, artikel atau internet yang berhubungan dengan penyerapan bahasa Arab terkait istilah-istilah hukum di Indonesia.

                    

PEMBAHASAN

Kata “serapan” atau asal kata “serap” dalam KBBI merupakan kata benda dari menyerap yang berarti “menghisap “ atau jika berhubungan dengan budaya asing berarti “membawa masuk sehingga spt menjadi sendiri” (KBBI). Kata serapan sederhananya merupakan kata yang diserap dari bahasa tertentu. Karena seiring dengan berkembangnya zaman, bahasa ikut terpengaruh dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan dan perkembangan bahasa wajar terjadi karena penyebab adanya serapan kata adalah karena terjalinya persilangan atau kontak antar penutur bahasa yang berbeda. Komunikasi langsung antar manusia yang berbeda bahasa menimbulkan kontak yang saling mempengaruhi. Hal tersebutlah yang dimaksud dengan penyerapan Bahasa (Lita Meysitta, 2018). Di Indonesia banyak mengambil atau menyerap bahasa dari bahasa sansekerta dan bahasa arab. Perkembangan kosakata serapan dalam bahasa Indonesia diperlukan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dalam bahasa Indonesia. Kekurangan-kekurangan tersebut terlihat dari terbatasnya jumlah dan jenis kata, ungkapan, dan istilah yang mampu menjadi tempat dalam mengungkapkan aspek- aspek kehidupan, kemasyarakatan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan tekonologi masa kini.

Bahasa arab dibawa ke Indonesia pada awal abad ke tujuh oleh pedagang dari Persia, india. Dan arab yang juga menyebar agama islam di Indonesia. Bukti tertulis yang menandakan adanya unsur praktik bahasa arab yang pernah di lakukan di melayu adalah dengan ditemukannya syair berbahasa arab dan bahasa melayu (bahasa Indonesia) di batu nisan di Minye tujoh, aceh pada tahun 1380 M. setelah masuknya islam ke Indonesia, banyak kisah-kisah melayu di salin dengan huruf arab. Bahasa arab yang diserap oleh bahasa melayu (Indonesia) menjadi bahasa lingua franca di nusantara yang kemudian menjadi bahasa nasional (Nyoman Tusthi Eddy, 1986). Melalui pengaruh bahasa ini muncullah ide-ide dan konsep-konsep berbagai aspek kehidupan di Indonesia, contohnya ketatanegaraan, misalnya kosa kata arab diserap oleh ranah sosial dan politik yang kemudian membentuk konsep-konsep politik ketatanegaraan seperti, kata hukum, hakim, mahkamah, amar, pasal, bab, ayat, adil adab, makmur, rakyat, hikmah, musyawarah, dewan, martabat, mufakat dan seterusnya, telah memperkaya konsep-konsep nasional di inodnesia dalam bidang ketatanegaraan. Seperti inilah salah satu contoh bagaimana Bahasa arab berperan besar dalam memperkaya perbendaharaan kosa kata bahasa Indonesia di bidang hukum (Tajudin Nur, 2014). Dalam tulisan ini hanya akan dibahas kata serapan bahasa arab pada kata adil, dewan, dan pasal . Kemudian dianalisis makna dan implikasinya dalam kehidupan di Indonesia.

Analisis Serapan Kata Adil

Berasal dari kata kerja   عدال-يعدل-عدل, kata kerja ini berakar dari huruf ع،د،ل yang secara bahasa memiliki makna kebalikan dari kata zhalim, ia memiliki makna lebih dari satu. Jika merujuk kepada kamus Bahasa arab Al-Mu’jam Al-Wasit, 2004, hal 588, kata adil memiliki makna berpaling, menyimpang, kembali, istiqomah, menegakkan hukum dengan benar, mengembalikan, membelokan, menegakkan, dan menyempurnakan, menyelaraskan, menyamaratakan, dan menyamakan. Jika kita melihat pengertian makna adil secara bahasa akan kita jumpai perbedaan makna dari setiap masing-masing kata, tergantung tempat berkonstribusi kata tersebut (Rudi Irawan, 2018). Dalam Bahasa arab kata adil jika ditinjau sebagi isim fa’il memiliki makna orang yang diridhai perkataan dan hukumnya/keputusannya. Dalam hukum islam, adil sangat menentukan benar atau tidaknya dan sah atau batalnya suatu pelaksanaan hukum. Didalam hukum islam kata adil secara estimologi berasal dari kata al-adl berarti tidak berat sebelah dan tidak memihak atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Adapun istilah lain dari al-adl adalah al-qist, al-misi: yang berarti sama dengan bagian atau semisal. Sedangakan pengertian adil secara istilah adalah mempersamakan sesuatu pada tempatnya. Menurut Ibnu Qudamah bahwa yang dimaksud dengan keadilan adalah sesuatu yang tersembunyikan, motivasinya semata- mata karena takut kepada Allah Swt (Azis Dahlan). Adapun dalam Bahasa Indonesia kata adil memiliki beberapa pengertian yang semuanya mengandung arti yang baik dan positif, diantaranya: Sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak juga memiliki arti sepatutnya, tidak sewenang-wenang, serta berpihak kepada yang benar, berpegang teguh pada kebenaran.

Peraturan perundang-undangan, memiliki kait mengait dengan kemanusiaan dan keadilan, baik dalam pembentukkan, pelaksanaan, dan penegakkan hukum. Hal tersebut dibuktikan secara jelas di negara Indonesia dengan adanya Undang -Undang mengenai Peradilan Agama. Didalam Undang-Undang ini kata adil disebutkan sebanyak 1 kali dan 149 kali dalam bentuk kata yang berbeda yaitu kata peradilan, pengadilan, dan keadilan. Kata adil didalam UU Nomor 50 Tahun 2009 digunakan sebagai sifat yang harus dimiliki sebagai hakim pengadilan agama selain sifat berwibawa, jujur dan berkelakuan tidak tercela. Hakim disini bertugas menerima perkara, jadi dalam hal ini sikapnya adalah pasif atau menunggu adanya perkara yang diajukan kepadanya dan tidak mencari atau mengejar-mengejar perkara. Kemudian hakim meneliti perkara dengan baik hingga akhirnya mengadili sesuai dengan peraturan yang ada kepada yang berkepentingan. Sebelum menjatuhkan keputusannya, hakim harus memperhatikan dan mengusahakan agar keputusannya yang dijatuhkan tidak menimbulkan perkara yang baru. Dan hakim diperadilan agama harus menegakkan hukum perdata islam sesuai dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan Agama (Sudikno Mertokusumo, 2009).

Analisis Serapan Kata Dewan

Kata dewan yang dipakai dalam istilah ketatanegaraan Indonesia dan dipakai dalam istilah hukum juga merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab yaitu ديوان yang dapat diartikan sebagai kantor, dewan perwakilan rakyat, ,maupun departemen – departemen (Almaany.com). Dalam sejarah islam diwan telah dibentuk sejak masa khalifah Umar Bin Khattab dengan mengadopsi model Persia. Diwan disini mempunyai tugas untuk menyampaikan perintah dari pemerintah pusat ke daerah- daerah dan menyampaikan laporan tentang perilaku dan tindakan-tindakan penguasa daerah kepada seorang khalifah. Kemudian organisasi-organisasi negara mengalami perkembangan terutama pada masa Khalifa Harun Ar-Rasyid. Dalam menjalankan administrasi negara khalifah dibantu dengan seorang Wazir (Perdana Menteri) yang dibantu beberapa Raisul Diwan (Kementrian-kementrian) yang jumlahnya berdasarkan kebutuhan. Adapun diwan-diwan tersebut, diantaranya : Diwan Al- Jundiy/Diwan Al-Harby (Badan Pertahanan Keamanan) yang berurusan dengan masalah kemiliteran, Diwan Al-Kharaj/Diwan Al-Maaly/Bait Al-Maal (Departemen Keuangan) tugasnya yaitu berupa mengurusi masalah keuangan negara, Diwan Al- Qudhat (Departemen Kehakiman) yang bertugas untuk menangani masalah-masalah yang timbul dalam negara, Diwan Al-Barid(Dinas Pos) mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan surat-surat dan pesan ke seluruh negeri, dan lain sebagainya. Diwan pada masa ini organisasi yang begitu penting untuk melakasanakan fungsi umum atau khusus dari administrasi pemerintahan (Romdloni, 2017).

Dalam Bahasa Indonesia kita menerjemahkan kata diwan dengan kantor, dan selebihnya kita menyerap kata tersebut menjadi dewan dan sering kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata dewan mempunyai arti sebagai majelis atau badan yang terdiri dari atas beberapa orang anggota yang perkejaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dan sebagainya dengan jalan berunding (KBBI). Dewan dalam bahasa Indonesia sangatlah banyak mulai dari dewan juri; dewan keamanan; dewan kesenian; dewan komisaris; dewan mahasiswa; dewan menteri; dewan moneter; dewan nasional; dewan pemerintahan daerah; dewan penasihat dan lain sebagainya. Kata dewan sudah tidak asing lagi dalam dunia hukum di indonesia terutama yang terdapat dalam UU Nomor 50 Tahun 2009, kata dewan digunakan untuk menyatakan suatu lembaga milik negara pada sistem pemerintahan Republik Indonesia dimana didalamnya terdapat para wakil rakyat yang berperan untuk menyalurkan aspirasi ataupun suara rakyatnya dan memiliki kekuasaan pada penyusunan UU, yaitu biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat/DPR. Mereka memiliki tugas untuk merumuskan kemauan rakyat atau kemauan umum dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum yang mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang yang dibentuknya merupaka cerminan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan itu, sehingga dapat dikatakan bahwa DPR merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut dengan kepentingan umum (Rahman Mulyawan, 2015).

Analisis Serapan Kata Mahkamah

Berasal dari kata kerja حكم, yang secara bahasa berarti menetapkan . jika merujuk    kepada    mu’jam     maaniy     memiliki     arti     hukum, aturan pemerintah, administrasi, manajemen, arahan, kendali, otoritas, pertimbangan, keputu san, ketetapan (Almaany.com). Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Dalam ilmu shorof penambahan huruf mim pada awal kata disebut ismul makan, kata hakama dengan penambahan huruf mim pada awal kata berarti tempat memutuskan hukum. menurut KBBI segala sesuatu mengenai perkara pengadilan: lembaga hukum bertugas memperbaiki, dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah (KBBI). Sedangkan jika dilihat dari segi istilah ahli fiqh, mahkamah berarti pengadilan dan lembaga perikatan yang harus dituruti serta diucapkan oleh seseorang yang memiliki wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas dasar mengharuskan orang mengikutinya.18 Sedangkan qadhi adalah hakim. Lembaga hukum yang dimaksud disini merupakan kehakiman atau pengadilan yang melakukan pemutusan terhadap suatu perkara yang didalam bahasa Arab disebut mahkamah. Lembaga peradilan atau mahkamah telah ada dan sudah dikenal sejak zaman sebelum Islam datang, namun dengan kehadiran islam tentunya memberikan warna tersendiri terhadap mahkamah itu sendiri, hal ini disebabkan islam mempunyai pedoman tersendiri dalam menyelenggarakan peradilannya. Peradilan islam atau mahkamah dalam islam telah berlaku sejak masa Rasulullah SAW sampai mahkamah di masa Daulat Usmaniyah.

Kemudian kata mahkamah ini diadopsi oleh negara indonesia sebagai kosa kata dalam aspek ketatanegaraan. Ini menandakan bahwa Sejarah Peradilan Agama di Indonesia berkaitan erat dengan sejarah masuknya agama Islam di wilayah Nusantara. Menurut Bagir Manan, lembaga Peradilan Agama yang ada di Indonesia telah tumbuh bersamaan dengan berkembangnya kekuasaan Islam. Tumbuh dan berkembangnya Peradilan Agama itu adalah karena kebutuhan dan kesadaran hukum sesuai dengan keyakinan mereka (Nurlailatul Musyafa’ah & Aos Sutisna, 2004). Ketika kelompok masyarakat Islam telah berkembang menjadi kerajaan Islam, Pengangkatan jabatan hakim (Qadhi) dilakukan dengan pengutusan delegasian kekuasaan dari penguasa. Pada masa itu terdapat bermacam-macam sebutan atau nama, antara lain sebagai berikut, Mahkamah Syar’iyah Jeumpa di Aceh, Mahkamah Majelis Syara’ di Sumatera Utara, dan Mahkamah Tuan Qadhi atau Angku Kali di Sumbawa Hakim Syara’, di Sumatera Barat (Aah Tsamrotul Fuadah, 2021). Seiring bergantinya waktu kata mahkamah menjadi familiar dalam dunia hukum di indonesia terutama yang tercantum dalam istilah politik khususnya dalam UU Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Kata Mahkamah dalam UU tersebut telah disebutkan sebanyak 43 kali, dengan tambahan kata agung dibelakangnya yang menjadi Mahkamah Agung, yaitu sebagai tempat pengadilan negara tertinggi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI yang diterapkan secara adil, tepat dan benar.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kata adil, dewan dan mahkamah merupakan kata serapan dari bahasa arab yang memiliki implikasi terhadap aspek ketatanegaraan Indonesia, khususnya yang terdapat dalam UU Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Pertama, kata adil. Kata ini digunakan dalam UU tersebut sebagai sifat yang harus dimiliki oleh seorang Hakim Pengadilan Agama yang bermakna mampu meletakkan sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya. Kedua, kata dewan. Di dalam UU Nomor 50 Tahun 2009, kata dewan digunakan untuk menyatakan suatu lembaga milik negara pada sistem pemerintahan Republik Indonesia dimana didalamnya terdapat para wakil rakyat yang berperan untuk menyalurkan aspirasi ataupun suara rakyatnya dan memiliki kekuasaan pada penyusunan UU, yaitu biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat/DPR. Kemudian yang ketiga, kata mahkamah. Kata ini memiliki makna dalam UU Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 sebagai tempat pengadilan negara tertinggi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI yang diterapkan secara adil, tepat dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

Ketatanegaraan. (2015, Desember). Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 4, 855.

Al-Faruq, A. (2009). Hukum Acara Peradilan Islam. Jakarta: Pustaka Yustisa.

Amin, M. (2014, Oktober). Konsep Keadilan Dalam Prespektf Filsafat Hukum Islam.

Jurnal Al-Daulah, Vol. 4, No. 2, 327.

Aziz Dahlan, Abduh. (n.d.). Ensiklopedia Hukum Islam.

Eddy, N. T. (1986). Unsur Serapan Bahasa Asing dalam Bahasa Indonesia. Flores: Nusa Inda

Hidayat. (1988). amusykilat Tadris Ta'lim Al-Arobiyyah fii Indonesia. Jakarta: Al- Muwajjah fii ta'lim.

Irawan, R. (2018, Oktober). Analisis Kata Adil dalam Al-Quran. Jurnal Rayah Al- Islam, Vol. 2, No.2, 223.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.

Mesyitta, L. (2014). Perkembangan Kosa Kata Serapan Bahasa Arab. Surabaya: UNS.

Mulyawan, D. R. (2015). Sistem Pemerintahan Indonesia. Bandung: UNPAD PRESS.

Nur, T. (2014). Sumbangan Bahasa Arab Terhadap Bahasa Indonesia Dalam Prespektif Pengembangan Bahasa dan Budaya. Jurnal Humaniora, Vol. 26,

Romdloni. (2017). Perkembangan Administrasi Negara Pada Masa Khalifah Harun Al-Rasyid. Oku Timur: STIKIP Nurul Huda.

Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta:Gema Insani.

 Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sumadi, A. F. (2015, Desember). Hukum dan Keadilan Sosial dalam Prespektif Islam. Juranl Konstitusi, Vol. 12, No. 2, 855.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INSECURE

Mari kita mengenali sang pelancong dunia muslim