ANALISIS
MAKNA SERAPAN BAHASA ARAB PADA KATA ADIL, DEWAN,
DAN MAHKAMAH PADA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN
2009 TENTANG PERADILAN AGAMA
Alvia Putri Pratiwi1, Khairunnisa Slamat2, Hanifa Bujanah3, Siti Djunnuraini
1Mahasiswi University of Darussalam Gontor, Indonesia
2
Mahasiswi University of Darussalam
Gontor, Indonesia
3 Mahasiswi University of Darussalam
Gontor, Indonesia
4 Dosen University of Darussalam
Gontor, Indonesia
=
|
______________ Article History: Received: xxxx xx, 20xx Revised: xxxx xx, 20xx Accepted: xxxx xx, 20xx Published: xxxx xx, 20xx
_________ Keywords: Arabic, Fair, Council,
Court, Language.
________________________ *Correspondence Address: |
Abstract: Arabic is a language that contributes a lot of vocabulary to languages in the world and is one of the
official languages in the United Nations. Indonesian itself does not
necessarily come from Indonesia itself, but there are several absorptions
obtained from foreign languages, one of which is Arabic. For example, Arabic
vocabulary is absorbed by the social and political spheres which then form
constitutional political concepts such
as, the word law, judge, court, order, article, chapter, verse, fair manners,
prosperous, people, wisdom, deliberation, council, dignity, consensus and so
on, has enriched national concepts in Indonesia in the field of state
administration. Based on this background, in this case the researcher focuses
on the word fair, council and court in the Law of the Republic of Indoneisia Number
50 0f 2009 concerning Religious Courts. This research is a qualitative
research so that the type of research
includes descriptive qualitative research, the technique used in data
collection is literature study with listening and note-taking techniques. From the result of
the study, it can be concluded that
the words fair, council and court are absorption words from Arabic which have implications
for the constitutional aspects of Indonesia, starting with the entry of Islam
into the archipelago and then establishing a sultanate or kingdom with
political systems. In this case, state administrative institution have existed
and grew along with the development of Islamic power in Indonesia. |
|
|
|
PENDAHULUAN
Bahasa Arab merupakan salah satu bahasa yang digunakan oleh
manusia dalam berkomunikasi satu sama lain, dalam buku The Arabic Language
dinyatakan bahwa bahasa Arab telah digunakan oleh lebih dari 150 juta orang
sebagai bahasa ibu atau bahasa sehari-hari mereka. Disamping itu bahasa Arab
merupakan salah satu bahasa asing yang sangat popular dan sering sekali
dipelajari oleh para pelajar, khususnya di Indonesia. Tertuang dalam buku
“Arabic In World Language” yang diterbitkan The King Abdul Aziz Center
bahwasanya Bahasa Arab sangatlah berpengaruh pada bahasa yang masih digunakan
saat ini seperti Spanyol, Italia, Prancis, Inggris, Jerman, Turki dan
Indonesia. Bahasa Arab sekarang sudah menjadi salah satu Bahasa resmi di United
Nation, alasannya adalah karena jumlah penggunanya yang terus bertambah seiring
dengan meningkatnya pertumbuhan dan imigrasi.
Bahasa
indonesia sendiri tidak serta merta berasal dari Indonesia sendiri, melainkan
ada beberapa serapan yang didapatkan dari Bahasa Asing, salah satunya dari
Bahasa Arab. Hal ini terbukti dengan banyaknya kosa kata Arab yang digunakan
dalam kehidupan keagamaan khusunya dalam hal keislaman. Oleh karena pemakai
Bahasa Indonesia di Nusantara ini lebih kurang sembilan puluh persen beragama
Islam, kata-kata Arab yang semula berupa istilah keislaman lambat-laun berubah
menjadi kosakata sehari-hari dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, kata-kata
Arab keagamaan itu berubah menjadi kosakata. Perkembangan kosakata yang diambil
dari serapan bahasa Arab diperlukan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan
dalam Bahasa Indonesia. Kekurangan- kekurangan tersebut terlihat dari
terbatasnya jumlah kata, ungkapan dan istilah yang mampu menjadi tempat dalam
mengungkapkan aspek-aspek kehidupan. Maka dari itu bahasa Indonesia banyak
mengadopsi bahasa Arab sebagai bahasa serapan dalam berbagai bidang kehidupan,
selain di bidang keagamaan kata-kata Arab juga banyak ditemui di bidang
pendidikan dan hukum.
METODOLOGI PENELITIAN
A.
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif sehingga jenis penelitiannya termasuk penelitian deskriptif kualitatif.
B.
Teknik
Pengambilan Data
Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) .
Terdapat bermacam
teknik pengumpulan data yang biasa dipakai dalam melakukan penelitian. Berikut adalah
teknik pengumpuan data yang digunakan penulis
dalam penelitian ini:
1.
Studi Pustaka
Teknik Simak.
Studi
pustaka teknik simak dapat dibagi menjadi beberapa taknik, antara lain teknik catat.
Dalam penelitian ini dilakukan dengan membaca penggunaan bahasa yang terdapat
pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Tentang Peradilan Agama. Setelah membaca, peneliti
akan melakukan penandaan pada kata serapan bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan
Agama. Selanjutnya, peneliti
akan mecatat kata serapan dari bahasa Arab yang telah ditandai tersebut dalam bentuk tulisan.
C.
Sumber Data
Data diperoleh
melalui dua sumber yaitu data primer dan data sekunder.
Berikut adalah penjabaran sumber data yang digunakan penulis dalam penelitian ini:
1.
Data Primer
Dalam penelitian ini sumber pertama
dalam pemerolehan data adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
2009
2.
Data Sekunder
Dalam
penelitian ini data sekunder bersumber dari buku-buku, jurnal,
artikel atau internet
yang berhubungan dengan penyerapan bahasa Arab terkait
istilah-istilah hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN
Kata
“serapan” atau asal kata “serap” dalam KBBI merupakan kata benda dari menyerap yang berarti “menghisap “ atau
jika berhubungan dengan budaya asing berarti
“membawa masuk sehingga spt menjadi sendiri” (KBBI). Kata
serapan sederhananya merupakan kata yang diserap
dari bahasa tertentu.
Karena seiring dengan berkembangnya zaman, bahasa ikut terpengaruh dan mengalami perubahan
dari waktu ke waktu. Perubahan
dan perkembangan bahasa wajar terjadi karena penyebab adanya serapan kata adalah karena terjalinya persilangan atau
kontak antar penutur bahasa yang berbeda. Komunikasi langsung antar manusia
yang berbeda bahasa menimbulkan kontak yang
saling mempengaruhi. Hal tersebutlah yang dimaksud dengan
penyerapan Bahasa (Lita Meysitta, 2018). Di Indonesia banyak mengambil atau
menyerap bahasa dari bahasa sansekerta dan bahasa arab. Perkembangan kosakata
serapan dalam bahasa Indonesia diperlukan untuk
melengkapi kekurangan-kekurangan dalam bahasa
Indonesia. Kekurangan-kekurangan tersebut
terlihat dari terbatasnya jumlah dan jenis kata,
ungkapan, dan istilah yang mampu menjadi
tempat dalam mengungkapkan aspek- aspek kehidupan, kemasyarakatan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan tekonologi masa kini.
Bahasa arab dibawa ke Indonesia pada awal abad ke tujuh oleh pedagang
dari Persia, india. Dan arab yang juga menyebar agama islam di
Indonesia. Bukti tertulis yang menandakan adanya unsur praktik bahasa arab yang pernah di lakukan
di melayu adalah dengan ditemukannya syair berbahasa arab dan bahasa
melayu (bahasa Indonesia) di batu
nisan di Minye tujoh, aceh pada tahun 1380 M. setelah masuknya islam ke Indonesia, banyak kisah-kisah melayu di salin
dengan huruf arab. Bahasa arab yang
diserap oleh bahasa melayu (Indonesia) menjadi bahasa lingua franca di nusantara
yang kemudian menjadi
bahasa nasional (Nyoman Tusthi
Eddy, 1986). Melalui pengaruh bahasa
ini muncullah ide-ide
dan konsep-konsep berbagai
aspek kehidupan di Indonesia,
contohnya ketatanegaraan, misalnya kosa kata arab diserap oleh ranah sosial dan politik
yang kemudian membentuk
konsep-konsep politik ketatanegaraan seperti, kata hukum, hakim, mahkamah, amar, pasal, bab,
ayat, adil adab, makmur, rakyat, hikmah,
musyawarah, dewan, martabat,
mufakat dan seterusnya, telah memperkaya konsep-konsep nasional di inodnesia
dalam bidang ketatanegaraan. Seperti inilah salah satu contoh bagaimana Bahasa arab berperan
besar dalam memperkaya perbendaharaan kosa kata bahasa
Indonesia di bidang hukum (Tajudin Nur, 2014). Dalam tulisan ini hanya akan dibahas kata serapan bahasa arab pada
kata adil, dewan, dan pasal . Kemudian dianalisis makna dan implikasinya dalam kehidupan di Indonesia.
Analisis Serapan
Kata Adil
Berasal dari kata kerja عدال-يعدل-عدل, kata kerja ini berakar dari huruf ع،د،ل
yang secara bahasa memiliki makna kebalikan dari kata zhalim, ia memiliki
makna lebih dari satu. Jika merujuk
kepada kamus Bahasa arab Al-Mu’jam Al-Wasit, 2004, hal 588, kata adil memiliki
makna berpaling, menyimpang, kembali, istiqomah, menegakkan hukum dengan benar,
mengembalikan, membelokan, menegakkan, dan menyempurnakan, menyelaraskan, menyamaratakan, dan menyamakan. Jika kita melihat pengertian makna adil secara
bahasa akan kita jumpai perbedaan makna dari
setiap masing-masing kata, tergantung tempat berkonstribusi kata
tersebut (Rudi Irawan, 2018). Dalam Bahasa
arab kata adil jika ditinjau sebagi isim fa’il memiliki makna orang yang diridhai perkataan dan
hukumnya/keputusannya. Dalam hukum
islam, adil sangat menentukan benar
atau tidaknya dan sah atau batalnya suatu pelaksanaan hukum. Didalam hukum islam kata adil secara
estimologi berasal dari kata al-adl berarti
tidak berat sebelah dan tidak memihak atau menyamakan sesuatu
dengan yang lain. Adapun
istilah lain dari al-adl adalah al-qist, al-misi: yang
berarti sama dengan bagian atau semisal. Sedangakan pengertian adil secara istilah adalah
mempersamakan sesuatu pada tempatnya. Menurut
Ibnu Qudamah bahwa yang dimaksud dengan keadilan adalah sesuatu
yang tersembunyikan, motivasinya semata- mata
karena takut kepada Allah Swt (Azis Dahlan). Adapun dalam Bahasa Indonesia kata
adil memiliki beberapa pengertian
yang semuanya mengandung arti yang baik dan positif, diantaranya: Sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak juga memiliki arti sepatutnya,
tidak sewenang-wenang, serta berpihak kepada yang benar, berpegang teguh pada kebenaran.
Peraturan perundang-undangan, memiliki
kait mengait dengan
kemanusiaan dan keadilan, baik dalam pembentukkan, pelaksanaan, dan penegakkan hukum. Hal tersebut
dibuktikan secara jelas di negara Indonesia dengan adanya Undang -Undang mengenai
Peradilan Agama. Didalam
Undang-Undang ini kata adil disebutkan sebanyak 1 kali dan 149 kali dalam bentuk kata yang berbeda
yaitu kata peradilan, pengadilan, dan
keadilan. Kata adil didalam UU Nomor 50 Tahun 2009 digunakan sebagai
sifat yang harus dimiliki sebagai
hakim pengadilan agama selain sifat berwibawa,
jujur dan berkelakuan tidak tercela. Hakim disini bertugas menerima perkara, jadi dalam hal ini sikapnya
adalah pasif atau menunggu adanya perkara yang
diajukan kepadanya dan tidak mencari atau mengejar-mengejar perkara. Kemudian hakim meneliti perkara
dengan baik hingga akhirnya mengadili
sesuai dengan peraturan
yang ada kepada yang berkepentingan. Sebelum menjatuhkan keputusannya, hakim harus memperhatikan
dan mengusahakan agar keputusannya yang
dijatuhkan tidak menimbulkan perkara yang baru. Dan hakim diperadilan agama harus menegakkan hukum perdata islam
sesuai dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan
Agama (Sudikno Mertokusumo, 2009).
Analisis Serapan
Kata Dewan
Kata
dewan yang dipakai dalam istilah ketatanegaraan Indonesia dan dipakai dalam istilah hukum juga merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab yaitu ديوان
yang dapat diartikan sebagai kantor, dewan perwakilan rakyat, ,maupun departemen – departemen (Almaany.com).
Dalam sejarah islam diwan telah dibentuk sejak masa khalifah Umar Bin Khattab dengan mengadopsi model Persia. Diwan disini mempunyai tugas untuk menyampaikan
perintah dari pemerintah pusat ke daerah- daerah
dan menyampaikan laporan tentang perilaku dan tindakan-tindakan penguasa daerah kepada seorang khalifah. Kemudian
organisasi-organisasi negara mengalami perkembangan
terutama pada masa Khalifa Harun Ar-Rasyid. Dalam menjalankan administrasi negara khalifah dibantu
dengan seorang Wazir (Perdana Menteri) yang dibantu beberapa
Raisul Diwan (Kementrian-kementrian) yang jumlahnya berdasarkan kebutuhan. Adapun diwan-diwan tersebut, diantaranya : Diwan Al- Jundiy/Diwan Al-Harby
(Badan Pertahanan Keamanan)
yang berurusan dengan masalah
kemiliteran, Diwan Al-Kharaj/Diwan Al-Maaly/Bait Al-Maal (Departemen Keuangan) tugasnya yaitu berupa mengurusi
masalah keuangan negara, Diwan Al- Qudhat
(Departemen Kehakiman) yang bertugas untuk menangani masalah-masalah yang timbul dalam negara, Diwan Al-Barid(Dinas
Pos) mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan surat-surat dan pesan
ke seluruh negeri,
dan lain sebagainya. Diwan pada masa ini organisasi yang begitu penting
untuk melakasanakan fungsi
umum atau khusus dari administrasi pemerintahan (Romdloni, 2017).
Dalam
Bahasa Indonesia kita menerjemahkan kata diwan dengan kantor, dan selebihnya kita menyerap kata tersebut
menjadi dewan dan sering kita gunakan dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
kata dewan mempunyai arti sebagai majelis atau badan
yang terdiri dari atas beberapa orang anggota
yang perkejaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dan sebagainya dengan jalan berunding (KBBI). Dewan dalam bahasa Indonesia sangatlah banyak mulai dari dewan juri; dewan keamanan;
dewan kesenian; dewan komisaris; dewan mahasiswa;
dewan menteri; dewan moneter; dewan nasional; dewan pemerintahan daerah; dewan penasihat dan lain
sebagainya. Kata dewan sudah tidak asing lagi
dalam dunia hukum di indonesia terutama yang terdapat dalam UU Nomor 50
Tahun 2009, kata dewan digunakan
untuk menyatakan suatu lembaga milik negara pada sistem pemerintahan
Republik Indonesia dimana didalamnya terdapat para wakil rakyat yang berperan
untuk menyalurkan aspirasi
ataupun suara rakyatnya
dan memiliki kekuasaan
pada penyusunan UU, yaitu biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat/DPR. Mereka memiliki
tugas untuk merumuskan kemauan rakyat atau
kemauan umum dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum yang mengikat seluruh
masyarakat. Undang-undang yang dibentuknya merupaka
cerminan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan itu, sehingga
dapat dikatakan bahwa DPR merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut dengan kepentingan umum (Rahman Mulyawan, 2015).
Analisis Serapan
Kata Mahkamah
Berasal
dari kata kerja حكم, yang secara bahasa
berarti menetapkan . jika merujuk kepada
mu’jam maaniy memiliki arti
hukum, aturan pemerintah, administrasi, manajemen, arahan, kendali, otoritas,
pertimbangan, keputu san, ketetapan
(Almaany.com). Hukum sendiri
menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan,
dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Dalam ilmu shorof penambahan
huruf mim pada awal kata disebut
ismul makan, kata hakama dengan penambahan huruf mim pada awal kata berarti tempat
memutuskan hukum. menurut KBBI segala sesuatu
mengenai perkara pengadilan: lembaga hukum bertugas
memperbaiki, dewan atau majelis yang mengadili perkara;
mahkamah (KBBI). Sedangkan jika dilihat dari segi istilah ahli fiqh,
mahkamah berarti pengadilan dan lembaga perikatan yang harus dituruti serta
diucapkan oleh seseorang yang memiliki wilayah umum atau menerangkan hukum
agama atas dasar mengharuskan orang mengikutinya.18 Sedangkan qadhi adalah
hakim. Lembaga hukum yang dimaksud disini merupakan kehakiman atau pengadilan yang
melakukan pemutusan terhadap suatu perkara yang didalam bahasa Arab disebut
mahkamah. Lembaga peradilan atau mahkamah telah ada dan sudah dikenal sejak
zaman sebelum Islam datang, namun dengan kehadiran islam tentunya memberikan
warna tersendiri terhadap mahkamah itu sendiri, hal ini disebabkan islam
mempunyai pedoman tersendiri dalam menyelenggarakan peradilannya. Peradilan
islam atau mahkamah dalam islam telah berlaku sejak masa Rasulullah SAW sampai
mahkamah di masa Daulat Usmaniyah.
Kemudian
kata mahkamah ini diadopsi oleh negara indonesia sebagai kosa kata dalam aspek ketatanegaraan. Ini
menandakan bahwa Sejarah Peradilan Agama di
Indonesia berkaitan erat dengan sejarah masuknya agama Islam di wilayah
Nusantara. Menurut Bagir Manan,
lembaga Peradilan Agama yang ada di Indonesia telah tumbuh bersamaan dengan
berkembangnya kekuasaan Islam. Tumbuh dan berkembangnya Peradilan Agama itu adalah karena kebutuhan dan kesadaran hukum
sesuai dengan keyakinan mereka (Nurlailatul
Musyafa’ah & Aos Sutisna, 2004). Ketika kelompok masyarakat Islam telah
berkembang menjadi kerajaan Islam,
Pengangkatan jabatan hakim (Qadhi) dilakukan dengan pengutusan delegasian kekuasaan dari penguasa.
Pada masa itu terdapat bermacam-macam sebutan atau nama, antara lain sebagai berikut,
Mahkamah Syar’iyah Jeumpa di Aceh, Mahkamah Majelis Syara’ di
Sumatera Utara, dan Mahkamah Tuan Qadhi atau
Angku Kali di Sumbawa Hakim Syara’, di Sumatera Barat (Aah Tsamrotul
Fuadah, 2021). Seiring bergantinya waktu
kata mahkamah menjadi familiar dalam dunia hukum di indonesia terutama yang
tercantum dalam istilah politik khususnya dalam UU Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Kata Mahkamah dalam UU tersebut telah disebutkan sebanyak
43 kali, dengan tambahan kata agung dibelakangnya yang menjadi Mahkamah
Agung, yaitu sebagai tempat pengadilan negara tertinggi yang bertugas
membina keseragaman dalam penerapan hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI yang diterapkan secara adil, tepat dan benar.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kata adil, dewan dan mahkamah merupakan kata serapan
dari bahasa arab yang memiliki implikasi terhadap aspek ketatanegaraan
Indonesia, khususnya yang terdapat dalam UU
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Pertama, kata adil. Kata ini digunakan dalam UU
tersebut sebagai sifat yang harus
dimiliki oleh seorang Hakim
Pengadilan Agama yang bermakna mampu meletakkan sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya. Kedua,
kata dewan. Di dalam UU Nomor 50 Tahun 2009, kata dewan digunakan
untuk menyatakan suatu lembaga
milik negara pada sistem pemerintahan Republik Indonesia dimana didalamnya terdapat para wakil rakyat yang berperan
untuk menyalurkan aspirasi ataupun suara rakyatnya
dan memiliki kekuasaan pada penyusunan UU, yaitu biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat/DPR. Kemudian yang
ketiga, kata mahkamah. Kata ini memiliki makna dalam UU Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2009 sebagai
tempat pengadilan negara tertinggi yang bertugas membina
keseragaman dalam penerapan hukum dan undang-undang
diseluruh wilayah negara RI yang diterapkan secara adil,
tepat dan benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Ketatanegaraan. (2015, Desember). Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 4, 855.
Al-Faruq, A. (2009). Hukum Acara Peradilan Islam. Jakarta: Pustaka Yustisa.
Amin, M. (2014, Oktober).
Konsep Keadilan Dalam Prespektf Filsafat
Hukum Islam.
Jurnal Al-Daulah, Vol. 4, No. 2, 327.
Aziz Dahlan, Abduh. (n.d.).
Ensiklopedia Hukum Islam.
Eddy, N. T. (1986). Unsur
Serapan Bahasa Asing dalam Bahasa Indonesia. Flores: Nusa Inda
Hidayat. (1988). amusykilat
Tadris Ta'lim Al-Arobiyyah fii Indonesia. Jakarta: Al- Muwajjah
fii ta'lim.
Irawan, R. (2018, Oktober). Analisis Kata Adil dalam
Al-Quran. Jurnal Rayah Al- Islam,
Vol. 2, No.2, 223.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata.
Yogyakarta: Liberty.
Mesyitta, L. (2014). Perkembangan
Kosa Kata Serapan Bahasa Arab. Surabaya:
UNS.
Mulyawan, D. R. (2015). Sistem
Pemerintahan Indonesia. Bandung: UNPAD
PRESS.
Nur,
T. (2014). Sumbangan Bahasa Arab Terhadap Bahasa Indonesia Dalam Prespektif Pengembangan Bahasa dan Budaya. Jurnal Humaniora, Vol. 26,
Romdloni. (2017). Perkembangan
Administrasi Negara Pada Masa Khalifah Harun
Al-Rasyid. Oku Timur: STIKIP Nurul Huda.
Santoso, T. (2003).
Membumikan Hukum Pidana Islam.
Jakarta:Gema Insani.
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sumadi, A. F. (2015,
Desember). Hukum dan Keadilan Sosial
dalam Prespektif Islam.
Juranl Konstitusi, Vol. 12, No. 2, 855.
Komentar
Posting Komentar